Kawasan Taman Nasional Lore Lindu merupakan kawasan pelestarian alam yang terbentuk dari penyatuan tiga kawasan lindung yaitu :
Ketiga kawasan tersebut disatukan dalam kawasan konservasi menjadi taman nasional dengan luas 229.000 ha dengan dikeluarkannya Surat Intruksi kedua oleh Menteri Kehutanan No.593/Kpts-II/1993 tanggal 5 Oktober 1993. Kemudian tahun 1999 dilakukan pengukuran dan tata batas definitif melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.464/kpts-II/1999 tanggal 28 Juli 1999 secara resmi luas Taman Nasional Lore Lindu ditetapkan sebesar 217.991,18 Ha.
Selanjutnya pada tahun 2014 telah disahkan perubahan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah yang berimplikasi pada perubahan kawasan hutan termasuk Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Perubahan tersebut telah diakomodir melalui Surat Keputusan menteri Kehutanan Nomor: SK.869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 29 September 2014 sehingga luas TNLL menjadi 215.733,70 Ha.