Sejarah Organisasi

andriani      0

Sejarah Organisasi

Kawasan Taman Nasional Lore Lindu merupakan kawasan pelestarian alam yang terbentuk dari penyatuan tiga kawasan lindung yaitu :

  1. Suaka Margasatwa Lore Kalamanta yang merupakan kawasan konservasi yang didirikan sejak tahun 1973 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 522/Kpts/Um/1973 tanggal 23 Oktober dengan luas 131.000 Ha.
  2. Hutan Wisata/Hutan Lindung Danau Lindu yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.46/Kpts/Um/1978 tanggal 25 Januari 1978 dengan luas 31.000 Ha.
  3. Suaka Margasatwa Sungai Sopu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1012/Kpts/Um/1981 tanggal 10 Desember 1981 dengan luas 67.000.Ha.

Ketiga kawasan tersebut disatukan dalam kawasan konservasi menjadi taman nasional dengan luas 229.000 ha dengan dikeluarkannya Surat Intruksi kedua oleh Menteri Kehutanan No.593/Kpts-II/1993 tanggal 5 Oktober 1993. Kemudian tahun 1999 dilakukan pengukuran dan tata batas definitif melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.464/kpts-II/1999 tanggal 28 Juli 1999 secara resmi luas Taman Nasional Lore Lindu ditetapkan sebesar 217.991,18 Ha.

Selanjutnya pada tahun 2014 telah disahkan perubahan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah yang berimplikasi pada perubahan kawasan hutan termasuk Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Perubahan tersebut telah diakomodir melalui Surat Keputusan menteri Kehutanan Nomor: SK.869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 29 September 2014 sehingga luas TNLL menjadi 215.733,70 Ha.

 

Leave a Reply

Follow us

Recent Posts

Tanggal dan Waktu

    Sekarang: