Penetapan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu
| No | Status Kawasan | Status Pengelolaan | Dasar Pertimbangan |
| 1 | Suaka Margasatwa Lore Kalamanta;
SK. Menteri Pertanian No.522/Kpts/Um/10/1973 tanggal 20 Oktober 1973 tentang Penunjukan Areal Hutan Biru, Kalamanta dan Lore seluas 131.000 Ha di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Suaka Margasatwa |
Seksi PPA Sulawesi Tengah
Dinas Kehutanan Dati I Provinsi Sulawesi Tengah
|
Areal Hutan Biru, Kalamanta dan Lore adalah habitat binatang liar yang dilindungi, jenis Anoa (Anoa depresicornis), Rusa (cervus), Kera Hitam Sulawesi (Cynopithacus niger) dan Babirusa (babirussa) |
| 2 | Hutan Wisata / Hutan Lindung Danau Lindu;
SK. Menteri Pertanian No.46/Kpts/Um/1/1978 tanggal 25 Januari 1978 tentang Penunjukan Areal Hutan Danau Lindu dan sekitarnya seluas 31.000 Ha yang terletak di Daerah Tk.II Donggala, Daerah Tk. I Sulawesi Tengah yang letaknya bergandengan dengan Suaka Margasatwa Lore Kalamanta sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Sebagai Hutan Wisata dan Hutan Lindung |
Seksi PPA Sulawesi Tengah
Dinas Kehutanan Dati I Provinsi Sulawesi Tengah
Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam Lore Kalamanta Tanjung Api dsk – Balai Konservasi Sumber Daya Alam VI di Palu;
SK. Menteri Pertanian No.429/Kpts/Org/7/1978 tanggal 10 Juli 1978
|
Memiliki keindahan panorama yang sangat menarik dan mempunyai arti penting, ditinjau dari segi pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi sehingga areal hutan tersebut perlu dibina kelestariannya untuk dimanfaatkan baik bagi kepentingan kepariwisataan maupun bagi perlindungan hutan |
| 3 | Suaka Margasatwa Lore Lindu;
SK. Menteri Pertanian No.1012/Kpts/Um/12/1981 tanggal 10 Desember 1981 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Sungai Sopu – Sungai Gumbasa seluas 67.000 Ha yang terletak di Daerah Tk.II Donggala dan Daerah Tk.II Poso, Daerah Tk.I Sulawesi Tengah sebagai Suaka Margasatwa |
Sulawesi (Cynopithacus niger) sedangkan areal hutan tersebut perlu dibina kelestariannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan | |
| 4 | Calon Taman Nasional Lore Lindu;
Pernyataan Menteri Pertanian SK.No.736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982 tentang Calon – Calon Taman Nasional; Integrasi SM Lore Kalamanta, HW/HL Danau Lindu dan SM Lore Lindu; luas 231.000 Ha |
Bertepatan dengan diselenggarakannya Kongres Taman Nasional Sedunia ke III di Bali yang terdiri dari :
|
|
| 5 | Penunjukan Taman Nasional Lore Lindu;
SK. Menteri Kehutanan No.593/Kpts-II/1993 tanggal 5 Oktober 1993 tentang Perubahan Fungsi Hutan Wisata / Hutan Lindung Danau Lindu yang terletak di Kabupaten Daerah Tk.II Donggala dan Suaka Margasatwa Lore Lindu serta Suaka Margasatwa Lore Kalamanta terletak di Kabupaten Daerah Tk.II Donggala dan Kabupaten Daerah Tk.II Poso, Propinsi Daerah Tk.II Donggala, Propinsi Daerah Tk.I Sulawesi Tengah seluas 229.000 Ha |
Proyek Pembinaan Taman Nasional Lore Lindu – Balai Konservasi Sumber Daya Alam VI di Palu (1993 – 1997)
Unit Pengelolaan Taman Nasional Lore Lindu (UPT Ditjen PHPA);
SK. Menteri Kehutanan No.185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 |
|
| 6 | Penetapan Taman Nasional Lore Lindu;
SK. Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.464/Kpts-II/1999 tanggal 23 Juni 1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan Lore Lindu seluas 217.991,18 Ha di Kabupaten Daerah Tk.II Donggala dan Poso Propinsi Daerah Tk.I Sulawesi Tengah Sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Hutan Taman Nasional; |
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (2002);
SK. Menteri Kehutanan No.6186/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Tata Kerja Balai Taman Nasional
Kantor Balai Taman Nasional Lore Lindu diresmikan di Palu tanggal 17 Februari 2005
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (2007); Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional |
|
| 7 | Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
Luas 215.734 Ha (Perhitungan Digital) |
|

