Prosedur Memasuki Kawasan
PROSEDUR PERMOHONAN
SURAT IJIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI)
LINGKUP BALAI BESAR TAMAN NASIONAL LORE LINDU
A. Dasar Hukum :
Undang - undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang - undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 1998 tentang tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa
Peraturan Pemerintah No. 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Keputusan Pemerintah Republik I ndonesia Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangerad Species (CITES) of Wild Fauna and Flora
Keputusan Republik Indonesia No. 100 tentang penelitian Bagi Penelitian Asing
Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan dan Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Kehutanan No. P 13/ Menhut-II/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
B. SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi)
DEFENISI :
(Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK. 192/IV-Set/Ho/2006)
- Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan
- Masuk kawasan pelestarian alam adalah perjalanan seseorang atau beberapa orang dari suatu tempat untuk memasuki kawasan pelestarian alam
- Izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru atau SIMAKSI adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau tidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi:
- Pembuatan Film adalah proses pembuatan karya seni dan budaya yang merupakan media komunikasi masa pandang dengar yang dibuat berdasarkan azas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, video, piringan video dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektonik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan atau lainnya (Video Klip, Film Dokumenter, Film Komersial dan Film Promosi);
- Pembuatan Foto adalah karya seni pengambilan gambar terhadap obyek tertentu melalui rekaman dalam klise dan diubah dalam bentuk gambar melalui proses kimiawi dengan tujuan untuk ditampilkan dalam khalayak ramai;
- Ekspedisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang ke suatu lokasi untuk misi atau tujuan tertentu (Rekreasi) ;
TAHAPAN:
- Pemohon SIMAKSI melapor kepada petugas penerima tamu kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu.
- Pemohon menghadap kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.
- Pemohon menjelaskan maksud dan tujuan masuk ke kawasan TN Lore Lindu.
- Pemohon akan dilayani petugas pelayanan SIMAKSI.
- Bagi warga negara asing untuk tujuan kegiatan:
A. Penelitian, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Copy SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA;
- Copy Proposal kegiatan;
- Copy pasport;
- Copy Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri;
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
B. Pembuatan Film dan atau Video Klip, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Copy SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA;
- Copy Surat rekomendasi dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
- Copy Sinopsis film akan dibuat;
- Daftar perlatan yang akan digunakan;
- Daftar crew;
- Fotocopy pasport;
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
C. Pembuatan Foto dan Ekspedisi, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Kelompok
- Copy SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA;
- Proposal kegiatan;
- Copy pasport;
- Daftar peralatan;
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhii perundang-undangan yang berlaku.
Perorangan
- Rencana kegiatan;
- Copy pasport;
- Daftar peralatan;
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhii perundang-undangan yang berlaku.
D. Rekreasi, harus melampirkan persayaratan sebagai berikut :
- Copy pasport;
- Daftar peralatan ;
E. Kunjungan, harus melampirkan persayaratan sebagai berikut :
- Copy rencana kegiatan
- Copy pasport;
- Daftar peralatan ;
Bagi warga negara Indonesia untuk tujuan kegiatan :
A. Penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan harus menunjukkan;
- Surat pengantar dari instansi/lembaga
- Proposal kegiatan
- Copy tanda pengenal
B. Pembuatan film dan atau video klip dilampiri persyaratan sebagai berikut :
- Copy surat izin produksi (tujuan komersial);
- Copy tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
- Sinopsis film yang akan dibuat;
- Copy tanda pengenal crew;
- Daftar peralatan yang akan digunakan;
- Daftar crew;
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
C. Pembuatan Foto dan Ekspedisi, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Proposal kegiatan;
- Copy tanda pengenal;
- Daftar peralatan;
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
D. Rekreasi, harus melampirkan persayaratan sebagai berikut :
- Copy KTP;
- Daftar peralatan ;
E. Kunjungan, harus melampirkan persayaratan sebagai berikut :
- Copy rencana kegiatan
- Copy KTP;
- Daftar peralatan ;
- Bagi peneliti atau pengunjung yang sudah mempunyai SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA akan dilakukan proses pembuatan SIMAKSI perpanjangan untuk masuk kawasan TN Lore Lindu di UPT Balai Besar TN Lore Lindu seperti prosedur diatas.
- Dokumen SIMAKSI dibuat oleh petugas pelayan SIMAKSI, kemudian diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan serta Kepala Bidang Teknis Konservasi.
- Selanjutnya diajukan ke Kepala Balai atau yang mewakili untuk ditandatangani.
- Dokumen SIMAKSI yang sudah ditandatangani oleh Kepala atau Yang Mewakili seterusnya ditandatangani oleh pemohon SIMAKSI diatas materai Rp. 6.000,- dan difotocopy sebanyak jumlah tembusan.
- Setelah diperbanyak lalu diberi nomor dan dibubuhi stempel basah Balai Besar Lore Lindu.
- Apabila dokumen SIMAKSI selesai diproses, pemohon wajib membayar pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masa berlakunya SIMAKSI selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan pemegang izin.
- Permohonan perpanjangan SIMAKSI diajukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum izin berakhir dengan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
- Mengikutsertakan petugas Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu/pemandu setempat dengan biaya ditanggung oleh pemegang SIMAKSI.
- Khusus kegiatan penelitian wajib melakukan presentasi dan menyerahkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan ke Kantor Balai Besar TN Lore Lindu paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai kegiatan penelitian.
- Khusus kegiatan pembuatan film wajib menyerahkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan atau kopi film kepada Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dengan tembusan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal PHKA paling lama (satu) tahun setelah selesai kegiatan.
- Komersialisasi hasil penelitian harus mendapat izin dari Sekretariat Direktorat Jenderal PHKA bagi peneliti asing dan Kepala Balai Besar TN Lore Lindu bagi peneliti dalam negeri.
- Bagi pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa harus menempuh prosedur dan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi pengunjung/peneliti asing dan warga negara Indonesia yang kedapatan oleh petugas di lapangan tidak mempunyai SIMAKSI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mematuhi semua ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. PENETAPAN TARIF SIMAKSI
DASAR :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59. TAHUN 1998 TENTANG TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN RI.
|
NO |
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) |
SATUAN |
TARIF (Rp) |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
1. |
PENGUNJUNG |
|
|
|
= WISATAWAN MANCANEGARA |
ORANG /hari |
20.000,- |
|
|
= WISATAWAN NUSANTARA |
ORANG /hari |
2.500,- |
|
|
2. |
PENELITI |
|
|
|
= MANCANEGARA |
|||
|
A. 1 - 15 HARI |
ORANG |
100.000,- |
|
|
B. 16 - 30 HARI |
ORANG |
200.000,- |
|
|
C. 1 - 6 BULAN |
ORANG |
400.000,- |
|
|
D. 7 - 12 BULAN |
ORANG |
600.000,- |
|
|
E. DIATAS 1 TAHUN |
ORANG |
800.000,- |
|
|
= NUSANTARA |
|||
|
A. 1 - 15 HARI |
ORANG |
45.000,- |
|
|
B. 16 - 30 HARI |
ORANG |
75.000,- |
|
|
C. 1 - 6 BULAN |
ORANG |
125.000,- |
|
|
D. 7 - 12 BULAN |
ORANG |
200.000,- |
|
|
E. DIATAS 1 TAHUN |
ORANG |
250.000,- |
|
|
3. |
KENDARAAN |
||
|
= KENDARAAN DARAT |
|
|
|
|
A. RODA 2 (DUA) |
BUAH |
3.000,- |
|
|
B. RODA 4 (EMPAT) |
BUAH |
6.000,- |
|
|
= KENDARAAN AIR |
|
|
|
|
A. KAPAL MOTOR S/D 40 PK |
BUAH |
50.000,- |
|
|
4. |
PENGAMBILAN/SNAPSHOOT |
|
|
|
=WISATAWAN MANCANEGARA |
|
|
|
|
A. FILM KOMERSIL |
SEKALI MASUK |
3.000.000,- |
|
|
B. VIDEO HANDYCAM |
DOKUMEN CERITA |
2.500.000,- |
|
|
C. HANDYCAM |
NON KOMERSIL |
150.000,- |
|
|
D. FOTO |
NON KOMERSIL |
50.000,- |
|
|
= WISATAWAN NUSANTARA |
|
|
|
|
A. FILM KOMERSIL |
SEKALI MASUK |
2.000.000,- |
|
|
B. VIDEO HANDYCAM |
DOKUMEN CERITA |
1.500.000,- |
|
|
C. HANDYCAM |
NON KOMERSIL |
15.000,- |
|
|
D. FOTO |
NON KOMERSIL |
5.000,- |
|
|
5. |
OLAHRAGA/REKREASI ALAM BEBAS (BERKEMAH) |
||
|
A. WISATAWAN MANCANEGARA |
ORANG/HARI |
30.000,- |
|
|
B. WISATAWAN NUSANTARA |
ORANG/HARI |
20.000,- |
|