SEJARAH ORGANISASI
Defisini dan Fungsi
Sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 108 tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, keberadaan TNLL dapat dimanfaatkan untuk tujuan :
-
Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
-
Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam
-
Penyimpanan dan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi dan wisata alam
-
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
-
Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya
-
Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat
Penetapan Kawasan
Kawasan Taman Nasional Lore Lindu merupakan kawasan pelestarian alam yang terbentuk dari penyatuan tiga kawasan lindung yaitu :
-
Suaka Margasatwa Lore Kalamanta yang merupakan kawasan konservasi yang didirikan sejak tahun 1973 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 522/Kpts/Um/1973 tanggal 23 Oktober dengan luas 131.000 Ha.
-
Hutan Wisata/Hutan Lindung Danau Lindu yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.46/Kpts/Um/1978 tanggal 25 Januari 1978 dengan luas 31.000 Ha.
-
Suaka Margasatwa Sungai Sopu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1012/Kpts/Um/1981 tanggal 10 Desember 1981 dengan luas 67.000.Ha.
Ketiga kawasan tersebut disatukan dalam kawasan konservasi menjadi Taman Nasional dengan luas 229.000 ha dengan dikeluarkannya Surat Intruksi kedua oleh Menteri Kehutanan No.593/Kpts-II/1993 tanggal 5 Oktober 1993. Kemudian tahun 1999 dilakukan pengukuran dan tata batas definitif melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.464/kpts-II/1999 tanggal 28 Juli 1999 secara resmi luas Taman Nasional Lore Lindu ditetapkan sebesar 217.991,18 Ha.
Selanjutnya pada tahun 2014 telah disahkan perubahan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah yang berimplikasi pada perubahan kawasan hutan termasuk Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Perubahan tersebut telah diakomodir melalui Surat Keputusan menteri Kehutanan Nomor: SK.869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 29 September 2014 sehingga luas TNLL menjadi 215.733,70 Ha dan telah dilakukan penataan zonasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal KSDAE No.SK.456/KSDAE/SET/KSA.0/12/2018 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Lore Lindu Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
Gambaran Umum Kawasan
Letak dan Posisi Geografis
Secara geografis kawasan ini terletak pada koordinat 119°90’-120°16’BT dan 1°8’-1°3’LS. Secara administratif pemerintahan berada pada dua Kabupaten yaitu Kabupaten Sigi meliputi Kecamatan Sigi Biromaru, Palolo, Nokilalaki, Tanambulava, Gumbasa, Lindu, Kulawi dan Kulawi Selatan seluas 112.792,08 ha (52,28%). Sedangkan untuk Kabupaten Poso berada pada Kecamatan Lore Utara, Lore Peore, Lore Tengah, Lore Barat dan Lore Selatan seluas 102.941,62 ha (47,72%).
Topografi Kawasan
Taman Nasional Lore Lindu sebagian besar terdiri atas hutan pegunungan dan subpegunungan (±90%) serta sebagian kecil hutan dataran rendah (±10%). Titik terendah di TNLL terletak dekat ujung barat laut yang ketinggiannya sekitar 200 m dpl di atas permukaan laut. Titik tertinggi adalah puncak Gunung Rorekatimbu 2610 m dpl yang berada di batas TNLL bagian timur.
Topografi di Kawasan TNLL sangat bervariasi dan tidak beraturan. Hal ini mengindikasikan bahwa wilayah ini terletak sangat dekat dengan jalur bentukan dari dua dataran. Puncak – puncak tertinggi pada TNLL terletak di sebelah utara. Gunung Nokilalaki pada ketinggian 2357 m dpl mewakili puncak tertinggi di TNLL. Bersebelahan dengan itu, Gunung Rorekatimbu sedikit lebih tinggi dengan ketinggian 2610 m dpl walaupun puncaknya terletak di luar batas TNLL.
Sekitar 90% dari wilayah TNLL berada di atas 1000 m dpl dan di wilayah dataran tinggi seperti ini, suhu maksimum dan minimum hariannya sangat bervariasi. Suhu maksimum berada pada kisaran 26 hingga 35°C sedangkan suhu minimum berada pada kisaran 12 hingga 17°C. Curah hujan di sekitar TNLL bervariasi dan tidak merata sepanjang tahun. Secara umum rata – rata curah hujan tahunan TNLL berada di atas 3000 mm. Bahkan pada bulan – bulan yang dianggap kering terutama di wilayah dengan ketinggian 1000 m atau lebih, curah hujan biasanya melampaui 60 mm/bulan.
Dari aspek hidrologi, wilayah TNLL merupakan areal yang sangat penting bagi Provinsi Sulawesi Tengah karena arealnya merupakan daerah tangkapan hujan bagi dua sungai besar yakni Gumbasa di bagian utara yang bergabung dengan sungai Palu di bagian barat serta sungai Lariang di bagian timur dan selatan serta sebagian di bagian barat kedua sungai ini mempunyai tipe aliran dendritik dengan pola bervariasi.
Cagar Biosfer Lore Lindu
Sebelum ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional, UNESCO pada tahun 1977 telah mendeklarasikan Cagar Biosfer Lore Lindu melalui Program Man And The Biosphere (MAB).
Cagar Biosfer Lore Lindu ini terletak di Jantung Pulau Sulawesi. Sebagai Cagar Biosfer, Kawasan ini memiliki tiga bagian (zona) utama yaitu :
Area Inti : 215.733,70 ha (Taman Nasional Lore Lindu)
Zona Penyangga : 503.735 ha
Area Transisi : 1.461.263 ha
Cagar Biosfer mengemban perpaduan tiga fungsi yaitu :
-
Kontribusi konservasi lanskape, ekosistem, jenis dan plasma nutfah
-
Meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan baik secara ekologi maupun budaya
-
Mendukung kegiatan penelitian, pemantauan, pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan masalah konservasi dan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat lokal, regional, nasional maupun global