MITRA

Kerjasama penyelenggaraan kawasan pada Taman Nasional bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata Kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati. Mengacu pada permenhut nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah dirubah dalam P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, kerjasama penyelenggaraan pada Taman Nasional dapat meliputi penguatan fungsi serta konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan.

Kerjasama Pembangunan Strategis dan Kerjasama Penguatan Fungsi pada Kawasan Taman Nasional Lore Lindu disajikan dalam tabel berikut ini :

No. Dokumen Kerjasama Tahun Mitra
1. Kerjasama Pengembangan Stasiun Pemantau Atmosfer Global bersama Pusat Layanan Iklim Terapan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika melalui PKS Nomor PKS.01/IV-T.33/TU/2017 dan Nomor KS.301/PKS.21/KPT/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 2017

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika

2.

Kerjasama Penguatan Fungsi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu Melalui Kesepakatan Konservasi Masyarakat bersama Masyarakat Desa Omu melalui PKS Nomor PKS.02/IV-T.33/TU/2017

dan Nomor 146.3/426/Setdes tanggal 30 Desember 2017

2017 Desa Omu / EPASS
3. Kerjasama Penguatan Fungsi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu Melalui Kesepakatan Konservasi Masyarakat bersama Masyarakat Desa Pakuli Utara melalui PKS Nomor PKS.03/IV-T.33/TU/2017 tanggal 30 Desember 2017 2017 Desa Pakuli Utara / EPASS
4.

Kerjasama Penguatan Fungsi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu Melalui Kesepakatan Konservasi Masyarakat bersama Masyarakat Desa Pakuli melalui PKS Nomor PKS.04/IV-T.33/TU/2017

tanggal 30 Desember 2017

2017 Desa Pakuli / EPASS
5.

Kerjasama Penguatan Fungsi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu Melalui Kesepakatan Konservasi Masyarakat bersama Masyarakat Desa Tuva melalui PKS Nomor PKS.05/IV-T.33/TU/2017

tanggal 30 Desember 2017

2017 Desa Tuva / EPASS
6.

Kerjasama Penguatan Fungsi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu Melalui Kesepakatan Konservasi Masyarakat bersama Masyarakat Desa Simoro melalui PKS Nomor PKS.06/IV-T.33/TU/2017

dan Nomor 522/182/Setdes tanggal 30 Desember 2017

2017 Desa Simoro / EPASS
7. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Lengkeka melalui PKS Nomor PKS.288/IV-T.5/TU-PKS/03/2019 dan Nomor 15/140/DL/2019 2019 Desa Lengkeka / FP III
8. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Kolori melalui PKS Nomor PKS.289/IV-T.5/TU-PKS/03/2019 dan Nomor 10/140/DK/III/2019 2019 Desa Kolori / FP III
9. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Tuare melalui PKS Nomor PKS.290/IV-T.5/TU-PKS/03/2019 dan Nomor 15/145/DT/III/2019 2019 Desa Tuare / FP III
10. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Kageroa melalui PKS Nomor PKS.291/IV-T.5/TU-PKS/03/2019 dan Nomor 12/144/DKroa/2019 2019 Desa Kageroa / FP III
11. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Lelio melalui PKS Nomor PKS.292/IV-T.5/TU-PKS/03/2019 dan Nomor 07/141/DL/III/2019 2019 Desa Lelio / FP III
12. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Lempe melalui PKS Nomor PKS.551/IV-T.5/TU-PKS/06/2019 dan Nomor 26/DL/LORTENG/PKS/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 2019 Desa Lempe / EPASS
13.

Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Bariri melalui PKS Nomor PKS.552/IV-T.5/TU-PKS/06/2019 dan Nomor 47/KDB-LT

VIII/2019 tanggal 14 Juni 2019

2019 Desa Bariri / EPASS
14. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Doda melalui PKS Nomor PKS.553/IV-T.5/TU-PKS/06/2019 dan Nomor 09/PKS/DP/LT/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 2019 Desa Doda / EPASS
15.

Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Toro melalui PKS Nomor PKS.577/IV-T.5/TU-PKS/06/2019 dan Nomor

522.5/48/SETDES tanggal 14 Juni 2019

2019 Desa Toro / EPASS
16. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Betue melalui PKS Nomor PKS.890/IV-T.5/TU-PKS/09/2019 dan Nomor 1/040/KDB/IX/2019 tanggal 19 September 2019 2019 Desa Betue / EPASS
17. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Torire melalui PKS Nomor PKS.891/IV-T.5/TU-PKS/09/2019 dan Nomor 01.97/PKS/KDT-LT/XII/2019 tanggal 19 September 2019 2019 Desa Torire / EPASS
18. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Hanggira melalui PKS Nomor PKS.892/IV-T.5/TU-PKS/09/2019 dan Nomor 048-SPKSDH/2019 tanggal 19 September 2019 2019 Desa Hanggira / EPASS
19. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Rompo melalui PKS Nomor PKS.893/IV-T.5/TU-PKS/09/2019 dan Nomor 140/108.10/DR/LT/IX/2019 tanggal 19 September 2019 2019 Desa Rompo / EPASS
20. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Baliura melalui PKS Nomor PKS.894/IV-T.5/TU-PKS/09/2019 dan Nomor 01/PKS-KDBL/IX/2019 tanggal 19 September 2019 2019 Desa Baliura / EPASS
21. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Talabosa melalui PKS Nomor PKS.895/IV-T.5/TU-PKS/09/2019 dan Nomor 1910/K.DT/IX/2019 tanggal 19 September 2019 2019 Desa Talabosa / EPASS
22. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di zona Tradisional bersama masyarakat Desa Lawua melalui PKS Nomor PKS.896/IV-T.5/TU-PKS/09/2019 dan Nomor 140/305/SETDES tanggal 19 September 2019 2019 Desa Lawua / EPASS
23.

PKS dengan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Jiwa Giri Artha terkait program asuransi petugas Balai Besar TN Lore Lindu dan pengunjung serta pengembangan wisata alam di Taman Nasional Lore

Lindumelaui PKS Nomor PKS.532/T.5/TK/06/2019 dan Nomor 017/PKS/-AGA-DIR/VI/2019 pada tanggal 10 Juni 2019

2019

PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah

Jiwa Giri Artha

24.

Nota Kesepahaman antara Dirjen KSDAE dengan Rektor Universitas Tadulako tentang penguatan fungsi berupa dukungan pengembangan Tri Dharma perguruan tinggi dan konservasi sumber daya hayati

dengan Nomor PKS.3/KSDAE/SET/Kum.3/8/2019 dan 5587/UN28/KS/2019 tanggal 1 Agustus 2019

2019 Universitas Tadulako
25. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Puroo melalui PKS nomor PKS.85/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 140/016/DS.PRO/I.2020 tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Puroo / FP III
26. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Langko melalui PKS nomor PKS.86/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 145/12/Setdes tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Langko / FP III
27. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Tomado melalui PKS nomor PKS.87/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 145/01-033/Setdes tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Tomado / FP III
28. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Anca melalui PKS nomor PKS.88/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 140/06/Setdes tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Anca / FP III
29. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Olu melalui PKS nomor PKS.89/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 100/05-45/Setdes/2020 tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Olu / FP III
30. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Tongoa melalui PKS nomor PKS.90/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 100/05.60/Pemdes tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Tongoa / FP III
31. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Kadidia melalui PKS nomor PKS.91/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 100.006/KDS-KDD/II/2020 tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Kadidia / FP III
32. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Bulili melalui PKS nomor PKS.92/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 050/K-DB/PK/II/2020 tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Bulili / FP III
33. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Karunia melalui PKS nomor PKS.93/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 100/1136.31/PEMDES tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Karunia / FP III
34. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Sintuwu melalui PKS nomor PKS.94/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 04.100/66/PEMDES tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Sintuwu / FP III
35. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Sedoa melalui PKS nomor PKS.95/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 408/PKS/564/Sedoa/2020 tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Sedoa /FP III
36. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Watumaeta melalui PKS nomor PKS.96/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 408/PKS/0763/KDW-I/2020 tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Watumaeta / FP III
37. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Wuasa melalui PKS nomor PKS.97/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 140/01/I/2020/Wuasa tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Wuasa / FP III
38. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Kaduwaa melalui PKS nomor PKS.98/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor 017/KDW-06/PKS/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Kaduwaa / FP III
39. Kerjasama Kemitraan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Zona Tradisional bersama masyarakat Desa Dodolo melalui PKS nomor PKS.99/IV-T.5/TU-PKS/1/2020 dan Nomor PKS-DDL/01-1/2020 tanggal 27 Januari 2020 2020 Desa Dodolo / FP III
40. PKS dengan Bupati Poso tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Berupa Peningkatan Jalan Eksisting Ruas Doda – Lelio di Kawan TNLL Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor PKS.723/IV-T.5/TU-PKS/07/2020 dan nomor PKS.415.4/14.08/EKON.SDA/2020 tanggal 08 Juli 2020 2020 Bupati Poso
41. PKS dengan General Manager Network Engineering and project pamasuka PT. Telekomunikasi Selular tentang Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakkan melalui Penempatan dan Pengoperasian Menara Telkomunikasi di TNLL Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor PKS.1110/IV-T.5/TU-PKS/11/2020 dan PKS.785/LG.05/AR.004/IX/2020 tanggal 06 November 2020 2020 PT. Telekomunikasi Selular
42. PKS dengan Manager PT. PLN (PERSERO) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Berupa Pembangunan Jaringan Listrik Desa SUTM 20 KV Torire-Bariri yang Melintasi Kawasan TNLL, Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah 2020 PT. PLN (Persero) Palu

 

× Hubungi Kami