Pada tanggal 25 Juni 2025, Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Aksi Nyata pemasangan Papan Informasi (plang) di Kawasan Hutan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dengan fokus utama di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Aksi nyata ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga fungsi ekologis Kawasan Konservasi.
Satgas PKH merupakan tim lintas sektor yang melibatkan unsur dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, POLRI, Badan Informasi Geospasial , BPKP, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan tim teknis di daerah. Dalam aksinya, Satgas PKH melakukan pemasangan papan informasi (plang) di TNLL yang mengalami penguasaan kawasan secara ilegal dengan tujuan untuk memberikan informasi dan peringatan langsung kepada masyarakat mengenai larangan pemanfaatan kawasan TNLL tanpa izin. Adapun rincian Lokasi dan Luasan Kawasan Total luas kawasan TNLL yang ditertibkan dalam operasi ini mencapai 9.236,54 hektare, terdiri atas Kab. Sigi seluas 7.224,44 Ha Kab. Poso seluas 2.012,10 Ha.
Aksi nyata di TNLL ditargetkan melalui pemasangan plang di Sembilan (9) titik meliputi empat (4) titik di Kabupaten Sigi, dan lima (5) titik di Kabupaten Poso, dengan fokus utama pada lokasi yang terindikasi kuat terdapat aktivitas perambahan dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, karena keterbatasan waktu dan medan yang menantang, pada tahap ini baru 2 titik plang yang berhasil dipasang langsung oleh tim Satgas PKH, yakni:
- Plang 1 di Gunung Potong – Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi (Koordinat: 120.1723982; -1.21708607); dan Plang 2 di Lembah Napu – Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso (Koordinat: -1.409394; 120.301879).
- Sisa 7 titik lainnya akan diduplikasi dan dilanjutkan pemasangannya oleh tim teknis di daerah antara lain di Kabupaten Sigi (PETI Sibowi, Perambahan di Bobo, Tumpang tindih sertifikat di Sidondo I) dan Kabupaten Poso(PETI Dongi-dongi, Perambahan di Danau Tauji, Perambahan di Dongi-dongi dan perambahan di Dodolo).
Ketua Tim Satgas PKH (Kolonel Wahyu) menyatakan bahwa: “Pemasangan plang ini merupakan bentuk pengingat dan penegasan bahwa kawasan ini adalah hutan konservasi yang dilindungi undang-undang. Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, tidak diperkenankan adanya aktivitas selain untuk kepentingan konservasi. Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah untuk menghentikan kegiatannya. Kawasan tersebut tidak boleh digunakan selain sebagai hutan konservasi, bagi yang menyalahgunakan agar tidak meneruskan usahanya mulai sekarang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.,” tegasnya.
Turut mengikuti kegiatan antara lain : Dr. Ir. Titik Wurdiningsih, M.Si (Kepala BBTNLL), Tasliman, SP., M.Si (Kabitek BBTNLL), Wawan Sukawan, S.Hut., M.Si (Kabid PTNW II Bora), Ferdyanto Tarakolo, S.Pt., M.Si (Camat Lore Utara, Kab. Poso), Herman Sasia, SH (Ka. SPTNW III), Marselinus Y. Ado, S.Hut., M.Si (Ka. SPTNW VI), Kamaluddin, S.Si., M.Si (Ka. SPTNW VI), Kasirun (Sekcam Palolo, Kab. Sigi), Kejari Sigi, Polsek Palolo, Kab. Sigi, Kapten Inf. Muhammad Jabir (Danramil Lore Utara), Serma Junaid (Danpos Ramil Kodim 1306-Koramil 02 Biromaru), Budi Utomo Mondolu, S.Pd., M.Si (Kades Wuasa, Kec. Lore Utara).
Aksi nyata ini menunjukkan ketegasan negara dalam menjaga integritas kawasan konservasi demi keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Lore Lindu, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya konservasi hutan sebagai penyangga kehidupan, penyedia jasa lingkungan, serta benteng terhadap bencana alam.
Sumber : Humas BBTNLL


0 Comments