Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) bersama Forkopimda Kab. Sigi, DPRD Kab. Sigi serta stakeholder terkait melaksanakan Operasi Gabungan atas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu 27/4/2025.
Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih menjelaskan bahwa lokasi ini sebelumnya merupakan Kawasan TNLL yang saat ini telah berstatus sebagai hutan adat seluas ± 6.473 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5677/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2021 Tanggal 10 September 2021 tentang Penetapan Hutan Adat Suaka Katuwua to Lindu kepada Masyarakat Hukum Adat to Lindu. Dengan berubahnya status kawasan menjadi hutan adat maka penting adanya kolaborasi multipihak agar pengelolaanya dapat optimal. Diharapkan pula masyarakat dapat memanfaatkan dan mengelolanya secara bijaksana sehingga kelestariannya tetap terjaga tentu dengan pendampingan dan partisipasi pemerintah pusat dan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae juga kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam penyelesaian PETI. Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi juga menghimbau agar masyarakat yang berasal dari luar Dusun Kankuro agar segera meninggalkan lokasi tersebut. Pemerintah akan terus melakukan pendataan terhadap warga/masyarakat yang disinyalir terlibat/mencurigakan. Setiap warga yang berasal dari luar daerah wajib lapor dengan pemerintah desa setempat. Upaya pemerintah daerah akan berjalan dengan baik ketika masyarakat setempat memberikan dukungan dalam penyelesaian masalah PETI ini.
Aparat baik dari pemerintah daerah, Kepolisian maupun BBTNLL akan terus melakukan pemantauan. Jika ada yang melakukan pelanggaran, tidak hanya sebatas teguran tetapi akan dilakukan penegakan hukum sehingga dapat menimbulkan efek jera.
Sumber : Humas BBTNLL
0 Comments