ZONASI
Dalam pengelolaannya, Taman Nasional Lore Lindu di bagi dalam beberapa zona. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, Taman Nasional yang terdiri dari Zona Inti, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan dan atau Zona lainnya. Zona lainnya tersebut dapat berupa Zona Perlindungan Bahari, Zona Tradisional, Zona Rehabilitasi, Zona Religi, Budaya dan Sejarah dan Zona Khusus
Pada tahun 2009, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam telah mengesahkan sistem Zonasi Taman Nasional Lore Lindu melalui SK nomor : 168/IV-KK/2009 tanggal 10 September 2009 yang telah dirubah pada tahun 2014 dan telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam pada tahun 2015 melalui SK.105/IV-KKBHL/2015 tanggal 9 April 2015
Zonasi Taman Nasional Lore Lindu merupakan upaya menata kawasan ke dalam zona pengelolaan sesuai peruntukannya dan pengendalian terhadap pemanfaatannya. Zonasi didasarkan hasil inventarisasi potensi kawasan, pertimbangan prioritas pengelolaan kawasan dan kondisi sosial ekonomi di sekitarnya. Pendekatan dalam penentuan zona menggabungkan Teknik spasial, FGD (Focus Group Discuss) baik di tingkat internal pengelola, bersama stakeholder dan pembahasan tingkat pusat
Review Zonasi TNLL yang dilaksanakan pada tahun 2017 – 2018 merupakan implikasi dari keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 serta Peraturan Dirjen KSDAE nomor P.6/KSDAE/SETKum.1/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, untuk mengakomodir dinamika perubahan sosial dan ekonomi masyarakat. Saat ini telah banyak usulan dari masyarakat yang ada di desa penyangga untuk mendapatkan izin mengambil air bersih yang sumbernya dari dalam kawasan TNLL dimana in take pada sebagian usulan tersebut berada di dalam Kawasan TNLL. Selain itu kehadiran masyarakat lokal/tradisional di sekitar kawasan yang telah turun temurun mengambil manfaat dari kawasan TNLL diakomodir melalui penyediaan zona tradisional yang dapat memberikan manfaat ekologi, ekonomi, sosial dan budaya serta menjamin legitimasi keberadaannya dalam jangka panjang
No | Zona | Zonasi 2015 | Zonasi 2018 | ||
Luas (Ha) | % | Luas (Ha) | % | ||
1 | Zona Inti | 111.659,3 | 51,8 | 112.117 | 52,0 |
2 | Zona Rimba | 82.135,4 | 38,1 | 65.441,7 | 30,3 |
3 | Zona Pemanfaatan | 9.957,2 | 4,6 | 8.314,4 | 3,9 |
4 | Zona Rehabilitasi | 10.161,9 | 4,7 | 911,7 | 0,4 |
5 | Zona Khusus | 1.820,0 | 0,8 | 3.719,2 | 1,7 |
6 | Zona Tradisional | – | – | 25.229,6 | 11,7 |
Total | 215.733,7 | 100,0 | 215.733,7 | 100,0 |
Secara umum kegiatan revisi zona pengelolaan ini bertujuan untuk mengakomodir ruang Kelola berupa :
- Menyinergikan konsep ruang menurut adat ke dalam pengelolaan taman nasional
- Pemanfaatan masyarakat lokal dan pemanfaatan jasa lingkungan
- Pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan
- Penyesuaian terhadap kondisi penutupan lahan terbaru
- Mengakomodir ruang kemitraan konservasi dengan masyarakat lokal
- Adanya kebijakan baru terkait batas TNLL
Deskripsi Zona
Zona Inti
Zona inti adalah bagian Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas
Zona inti TNLL meliputi puncak-puncak gunung Lemolangga, Taba dan Saluaga di bagian utara di sekitar Lembah Palu, di bagian Palolo bagian barat meliputi puncak-puncak gunung Gumbasa, Katopi dan sebagian Kanawu. Bagian Palolo memanjang ke Selatan sampai lembah Napu dan Kulawi meliputi puncak-puncak gunung : Taba, Saluaga, Katopi, Gumbasa, Watubose, Towingkole, Rorema, Tamuela, Tokosa, Taweki, Lantawungu, Haloumanaseli, Bomba, Kinanau, Tunawu, Kalumea, Jara, Mungu, Rorekatimbu, Malindo, Halubeka,Potowonoa, Hampulo, Pili, Tokepangana, Moa, Hampulo, Malemo, Talutu, Bubulani, Molalawa, Wantua, Pointoa, Sepe, Betaua, Pawuli, Engkeleo, Karia, Popotondoa dan Baleala.
Zona ini terdiri dari 7 bagian yang tersebar dari utara ke selatan dengan luas sekitar 112.117 Ha atau 52 % dari luas TNLL. Kegiatan – kegiatan yang dapat dilakukan dalam Zona Inti meliputi :
- Perlindungan dan pengamanan
- Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya
- Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi hidupan liar
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam
- Pemanfaatan sumberdaya genetic dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya
- Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas
- Penyimpanan dan atau penyerapan karbon
Zona Rimba
Zona rimba adalah bagian Taman Nasional yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada Zona Inti dan Zona Pemanfaatan. Zona Rimba TNLL memiliki kondisi alam baik fisik dan biotanya masih asli, sebagian besar belum diganggu oleh manusia
Zona rimba merupakan zona yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) yang terbentang dari Utara ke Selatan meliputi wilayah puncak-puncak gunung utama seperti gunung Watubose, Saluaga, Taba, Towingkole, Towingrindi, Watukeu, Matantimali,
Watureo, Mangkuho, Topolo, Bobe, Padabangi, Banga, Malindo, Kaliako, Tutu Karue, Engkeleo, Popotondoa, Wantu, Wongkala, Atuloi, Maroro, Tanumundu, Tongoa dan Haluwahe dengan luas sekitar 65.441,7 Ha atau 30,3 % dari berasal dari pengelolaan ruang adat wana dan pangale.
Kegiatan – kegiatan yang dapat dilakukan dalam Zona Rimba meliputi :
- Perlindungan dan pengamanan
- Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
- Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam
- Wisata alam terbatas
- Penyimpanan dan atau penyerapan karbon
- Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya
- Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas
Zona Pemanfaatan
Zona pemanfaatan TNLL adalah bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya seperti pemanfaatan massa air, energi air, energi panas bumi dan energi angin. Secara keseluruhan zona pemanfaatan ini memiliki luas sekitar 8.314,4 Ha atau 3,9% dari luas TNLL
Lokasi ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan wisata seperti sumber air panas di Kadidia, Telaga Tambing, jalan perlintasan tradisional dari Lelio ke Doda, jalan perlintasan tradisional dari Tuare ke Moa, air terjun di Desa Kolori dan sebagainya. Lokasi yang telah dimanfaatkan untuk keperluan pemanfaatan jasa lingkungan air berupa massa air, energi air yang terdapat di lokasi sekitar desa – desa Tuare, Lelio, Doda, Hanggira, Bariri, Baliura, Lempe, Torire, Katu, Talabosa, Wuasa, Watumaeta, Wanga dan Siliwanga. Sedangkan yang berpotensi untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air lokasinya terdapat di Desa Tuare dan Desa Pakuli
Kegiatan – kegiatan yang dapat dilakukan dalam Zona Pemanfaatan meliputi :
- Perlindungan dan pengamanan
- Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam, hayati dengan ekosistemnya
- Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Penyimpanan dan atau penyerapan karbon
- Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya
- Pengembangan potensi dan daya Tarik wisata alam
- Pengusahaan pariwisata alam dan pengusahaan kondisi lingkungan berupa penyimpanan dan atau penyerapan karbon, mass air, energi air, energi panas dan energi angin
- Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas
- Pemulihan ekosistem
Zona Rehabilitasi
Zona rehabilitasi adalah bagian dari Taman Nasional yang karena kondisi alamnya telah mengalami kerusakan, ditetapkan sebagai areal untuk pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya
Zona ini terdapat di beberapa lokasi yang tersebar di sekitar batas dengan luas sekitar 911,7 Ha atau 0,4% dari luas TNLL disamping beberapa kerusakan yang relatif kecil berupa spot – spot di sepanjang batas dengan desa-desa di sekitar wilayah konservasi ini. Zona ini memiliki ketinggian 300 – 900 m dpl
Vegetasi zona rehabilitasi umumnya telah mengalami kerusakan akibat pemungutan hasil hutan, perburuan dan perubahan fungsi hutan menjadi pemukiman atau perkebunan. Tingkat kerusakan yang terjadi bervariasi sesuai dengan pola pemanfaatannya. Areal yang dirubah fungsinya menjadi pemukiman dan perkebunan mengalami kerusakan yang lebih parah dibandingka dengan pemanfaatan untuk pengambilan hasil hutan sesuai kebutuhan untuk kayu bakar atau bangunan rumah
Untuk lokasi Kolori, Dodolo dan Sedoa yang merupakan lokasi yang positif ditemukannya cacing schistosomiasis akan dilakukan eradikasi untuk menekan penyebaran penyakit ini melalui pemulihan ekosistem di sekitar lokasi positif schistosomiasis. Kegiatan yang dapat dilakukan pada Zona Rehabilitasi meliputi :
- Perlindungan dan pengamanan
- Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta Pendidikan
- Penyerapan dan penyimpanan jasa lingkungan karbon
- Pemanfaatan sumberdaya genetic dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya pemulihan ekosistem
- Pelepasliaran dan atau reintroduksi satwa liar
- Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas
Zona Tradisional
Zona Tradisional merupakan bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam. Kawasan TNLL memiliki sejarah yang cukup panjang sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Masyarakat adat yang tinggal di sekitar TNLL sudah melakukan berbagai aktivitas di dalam Kawasan TNLL untuk memenuhi beragam kebutuhannya yaitu pangan (budidaya tradisional), kayu bakar dan kayu pertukangan. Pemanfaatan Kawasan hutan oleh masyarakat adat dengan menerapkan kearifan lokal yang berlaku pada masing – masing komunitas adat
Zona ini terdapat di beberapa lokasi yang tersebar di sekitar batas dengan luas sekitar 24179 Ha atau 11,21% dari luas TNLL. Dalam penyesuaian ruang pengelolaan wilayah adat, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu mengakomodir ruang Bondea, Pampa, Lambara dan Oma dalam zona tradisional bagi wilayah adat Lindu, Toro dan Marena. Kegiatan yang dapat dilakukan pada Zona Tradisional meliputi :
- Perlindungan dan pengamanan
- Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
- Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi hidupan liar
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta Pendidikan
- Wisata alam terbatas
- Pemanfaatan sumberdaya genetic dan plasma nutfah serta penunjang budidaya
- Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas
- Pemanfaatan potensi secara tradisional
Zona Khusus
Zona Khusus adalah bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi dan lain – lain yang bersifat strategis
Pada lokasi ini sudah terdapat fasilitas umum berupa jaringan listrik, jalan yang permanen dan beraspal serta dapat dilalui oleh berbagai jenis kendaraan yang dimanfaatkan sebagai aksessibilitas masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi. Pada lokasi ini juga terdapat rencana pembangunan strategis yang tidak terelakkan antara lain:
- Rencana peningkatan jalan akses masyarakat Desa Doda ke Lelio
- Pembangunan Jalan Tuare – Gintu
- Rencana pembangunan PLTA oleh pihak swasta di Gumbasa
- Rencana pemasangan Menara telekomunikasi di Desa Sedoa
- Jalan – jalan existing dalam TNLL
- Pemanfaatan menara pengamatan cuaca eks STORMA dan Stasiun Global Atmosphere Watch di Desa Hanggira Kecamatan Lore Tengah
Selain beberapa hal di atas, zona khusus juga mengakomodir persawahan masyarakat dalam TNLL dan pemukiman existing. Persawahan masyarakat khususnya masyarakat adat Toro dan Lindu digolongkan dalam pengelolaan ruang polidaa atau lida. Kegiatan yang dapat dilakukan pada Zona Khusus meliputi :
- Perlindungan dan pengamanan
- Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta Pendidikan
- Pemulihan ekosistem dengan cara rehabilitasi dan restorasi
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana berupa sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi, pertahanan dan keamanan dan lain – lain yang bersifat strategis dan tidak dapat terelakkan