PERSONIL

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Selain hal tersebut, secara teknis berkoordinasi dibidang pembangunan peternakan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah di bentuk sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, tugas pokok Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) adalah melaksanakan urusan pemerintah bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah, serta mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.         Perumusan kebijakan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;

2.        Pelaksanaan kebijakan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;

3.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;

4.      Pelaksanaan administrasi dinas bidang Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;

5.        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas: SILAHKAN KLIK DISINI 

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PROVINSI JAWA TENGAH

Jl. Jend. Gatot Soebroto (Tarubudaya) Ungaran – Kabupaten Semarang

Kode Pos 50517

Telephone (024) 6921023, Faximili (024) 6921397

× Hubungi Kami